DirjenOTDA Kemendagri Akmal Malik saat berbicara di talkshow Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di Bogor, Selasa (8/3). Direktur Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, otonomi daerah yang sudah berjalan selama dua dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. UUNo. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. Hinggasaat ini, sektor yang menggunakan asas ini ialah bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang politik, pertahanan dan keamanan. Pengertian Asas Desentralisasi dalam Otonomi Daerah. Salah satu landasan hukum dari otonomi daerah ialah UU No. 32 tahun 2004. Di dalamnya kita dapat menemukan pengertian dari asas desentralisasi. DalamUU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah peraturandaerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan Pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah. c. Laporan Tabel4.2 Makna Otonomi Daerah di Indonesia Soal PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Halaman 100 Tabel 4.2 Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 79: Soal Esai Perilaku Amanah dan AA A JAKARTA - Otonomi daerah yang sudah berjalan selama 2 dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. Salah satunya Republik Indonesia bisa memiliki pemimpin negara yang berasal dari daerah. "Yakni berasal dari kepala daerah wali kota, lalu menjadi gubernur, dan kini jadi presiden. Sepertienergi terbarukan hingga manajemen sampah. Upaya menciptakan daya saing daerah berkelanjutan menjadi perhatian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Yakni bagaimana membangun rekomendasi solusi yang tidak hanya menyelamatkan Indonesia dari krisis, tapi menjadi fondasi bagi mencapai sasaran akhir pembangunan daerah yaitu Babini membahas tentang bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dan seperti apa implikasinya terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka keutuhan NKRI. Saat ini Indonesia berada PelaksanaanOtonomi di Indonesia saat ini. 2.5 Otonomi Daerah diIndonesia Saat Ini Sejak reformasi di gulirkan dan menguknya konsep otonomi daerah sebagai bentuk kritikan terhadap pengelolaan pemerintahan pada zaman ordebaru yang dinilai pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi atau segalah urusan dinakodai 9GjBEJ.