Sebab mendekatkan diri kepada Allah dengan penghasilan yang haram, tidak akan diterima. Sesungguhnya, Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali dari yang baik. Di samping itu, dia juga belum terbebaskan dari tanggungan karena niatnya ketika bersedekah bukan berlepas diri. (Solusinya,) orang yang memiliki penghasilan dari yang haram Sedekahpakai uang haram, apa boleh? Mengeluarkan harta haram itu diwajibkan, untuk mensucikan diri. Berikut penjelasan lengkapUstaz Syam Elmarusy:Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan HukumMenerima Sedekah Dari Harta Haram. December 25, 2021. 39. 546. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa). Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat. RasulullahSAW bersabda, " Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. " (HR. Muslim) Bagi penerima pinjaman atau sedekah, sekiranya dia mengetahui asal-usul uang tersebut, maka sudah seharusnya untuk menolak dan tidak memaksakan diri untuk menerima dengan alasan apapun juga. Jika tidak mengetahuinya, keadaan Contoh HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Koksaya ini kayak nggak tahu malu banget terima sedekah dari orang yang lebih pantas menerima sedekah dari saya," kata Fanshuri. "Nah, itu. Itu menunjukkan kita kadang masih tinggi hati, merasa kita lebih baik dari bapak-bapak tadi dalam urusan ibadah, dalam urusan sedekah. Dan perasaan kayak gitu nggak baik juga, Fan," kata Gus Mut. Hartaharam terbagi dua [1]: Pertama, haram pada dzat dan asalnya. Yaitu, harta yang memang asalnya adalah haram, seperti anjing, babi, atau berkaitan dengan kepemilikan orang lain, seperti barang curian dan hasil rampokan. Pada harta seperti ini, para ulama bersepakat bahwa tidak boleh diterima berdasarkan keharaman dalam dzat harta tersebut Pendapatyang dikemukakan oleh Imam Ghozali tersebut juga dituturkan oleh beberapa ulama' madzhab syafi'i yang lain,Imam Ghozali juga meriwayatkan pendapat tersebut dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan rodhiyallohu 'anhu,Imam Ahmad bin Hanbal,Imam Al-Harits Al-Muhasibi dan yang lainnya bahwasanya tidak diperbolehkan membuang harta tersebut dengan cara membuangnya,namun dibelanjakan untuk Entahitu uang hasil curian, riba, kerja haram, hasil melacur jual diri, atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Budaya berbagi saat ini terlihat di media sosial lewat postingan Aqiqahdengan uang haram, itu sama halnya dengan qurban, haji, sedekah, dengan uang haram, yaitu tetap SAH menurut mayoritas ulama TETAPI pelakunya berdosa dan tidak memiliki pahala. Hal ini berdasarkan hadits: ان الله طيب لا يقبل الا طيبا Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik. 8RFN. Seorang bersedekah dengan harta hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya, pada esensinya tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil, Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” HR. Muslim no. 1015.Hadis lainya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” HR. Muslim no. 1014.Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib yang baik di jalan Allah, walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting itu dari hasil jerih payahnya sendiri, maka Allah SWT akan melipat gandakan pahala dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta yang diperoleh dari jalan yang haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih “Segala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haram” walaupun disedekahkan tidak dapat mengubah esensi zat dari harta tersebut. Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor dihadapan Allah, dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram.” HR. Muslim no. 224.Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur kedalam sebotol air minum, menurut hukum akal kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi, kalau dilihat secara makna gaibahnya kapur itu ibaratnya najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis. Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kecing, bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jikalau tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti Para UlamaBeberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta hasil perbutan yang diharamkan tidak boleh disimpan, dan harus diberikan kepada yang harta haram, para ulama membaginya menjadi dua pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzalimi, seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dst; Kedua, harta yang didapatkan dari saling ridha, salah satu contohnya ialah riba, jual beli barang haram, judi, mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa jika harta tersebut dihasilkan dengan cara mencuri, menipu, dan korupsi maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya, tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli para ulama berbeda pendapat seandainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar nanti kelak diakhirat diadili oleh Allah pahalanya lebih berat daripada kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi anak adam yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkan harta atau uang tersebut kepada orang lain, dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut dan Allah SWT Maha Tahu ke arah mana pahala itu akan disalurkan. Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku memberi dua pilihan kepadanya antara rela uangnya telah disedekahkan atau ia harus terkait harta yang didapatkan dari kemauan sendiri atau saling ridha, seperti riba dan judi ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Pertama, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan. Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama pemilik, yang diistilahkan para ulama dengan shohibulhaqqi al-majhul, pemilik harta yang tidak harta haram tidak boleh disimpan dan sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum duafa, untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, dan orang-orang yang membutuhkannya, tapi tidak diniatkan sedekah karena harta kotor tidak boleh Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.” Syarah al-Muhadzdzab, IX/351. ANArtikel ini pernah dimuat di “IB Times” Reporter Tiara Susma - Bersedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dengan bersedekah, hal itu menjadi bukti iman manusia pada Allah SWT. Mereka yang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Selain itu, sedekah juga memiliki manfaat lainnya seperti menghapus dosa, harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki. Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245. "Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya kamu dikembalikan" Baca juga Apakah Boleh Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya Baca juga Apakah Orang yang Rajin Sedekah Tapi Tak Pernah Sholat Tetap Dapat Pahala? Ini Penjelasan Buya Yahya Ustaz Abdul Somad. Instagram ustadzabdulsomad_official's Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram? Entah itu uang hasil curian, riba atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018. Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik. "Kita tidak bisa mencuci dengan air kencing, makanya berwudhu airnya harus air suci mensucikan," ungkap Ustaz Abdul Somad. AKBARIZAN KETUA MUI KOTA PEKANBARU Ilustrasi CREDIT FREEPIK BAGIKAN BACA JUGA Assalamualaikum Warahmatullahi wa barakatuh. Mohon penjelasannya Ustaz, hukum seseorang bersedekah dari harta haram? Yadi, 0812751XXXX Jawaban Terima kasih kepada Pak Yadi yang menanyakan hukum seseorang yang bersedekah dari harta yang haram. Sesungguhnya Islam memposisikan sedekah sebagai amal ibadah yang mulia. Orang yang bersedekah dijanjikan keberkahan dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Allah menyiapkan pahala untuk mereka dan tempat kembali yang baik. Seorang yang bersedekah dengan harta yang tidak halal, pada prinsipnya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Hadis Nabi SAW “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib baik.” HR. Muslim. Sangat jelas sekali dalam hadis tersebut bahwa Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, halal dan tidak yang haram. Menyedekahkan harta yang haram tidak dapat mengubah keadaan dan esensi nilai harta haram. Allah SWT tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah. Sabda Nabi SAW “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang bersedekah dari harta yang haram hukumnya haram dan tidak diterima sedekahnya oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.*** BERITA TERPILIH Tuliskan Komentar anda dari account Facebook PT. Riau Multimedia CorporindoGraha Pena Riau, 3rd floorJl. HR Soebrantas KM Tampan Pekanbaru - Riau E-mail