RangkaianNama Faliq Sebagai Nama Depan [2-3-4 Kata] 1. Faliq Akifah: nama anak perempuan yang maknanya bercahaya serta bersungguh-sungguh. Faliq: Cahaya (Islami) Akifah: [1] Wanita Yang Beri’tikaf Dimasjid [2] Bersungguh-sungguh (Arab) 2. Faliq Sakeena: nama dengan makna bercahaya serta tenang Faliq: Cahaya (Islami) Sakeena: Ketenangan (Arab) 3.
KajianRamadhan 15: I’tikaf Demi Raih Lailatul Qadar. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Kita telah mengetahui bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan punya keistimewaan dibanding malam-malam
Kalausaja boleh beri’tikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya. Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh i’tikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki. Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya i’tikaf
Seorangulama, aktivis dan sastrawan Indonesia 1908-1981. - +. +5381. Cinta itu perang, yakni perang yang hebat dalam rohani manusia. Jika ia menang, akan didapati orang yang tulus ikhlas, luas pikiran, sabar dan tenang hati. Jika ia kalah, akan didapati orang yang putus asa, sesat, lemah hati, kecil perasaan dan bahkan kadang-kadang hilang
11.a.3. Mulai dari Diri - Refleksi Diri Tentang Pemikiran KHD; 1.1.a.4. Eksplorasi Konsep - Refleksi Diri Tentang Pemikiran Ki Hadjar Dewantara; 1.1.a.5.2. Ruang Kolaborasi - Unggah Kerangka Pembelajaran sesuai dengan Pemikiran KHD; 1.1.a.7. Demonstrasi Kontekstual - Pemikiran Filosofis Ki Hadjar Dewantara dalam Karya; 1.1.a.9.
Sesuaidengan tujuan i’tikaf yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i’tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat Nabi, serta memperbanyak doa dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara
RangkaianNama Depan Arfan (2-3-4 Kata) 1. Arfan Afrina : nama anak laki-laki yang bermakna bersyukur serta berseri-seri. Arfan : [i] Kecerdasan [ii] Terima Kasih [iii] Yang Bijak [iv] Mengetahui (Arab, Islami) Afrina : Putih kemerah-merahan (Arab) 2. Arfan Gadi : nama laki-laki dengan makna bersyukur serta bernasib baik.
Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala.” Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beritikaf. Sebagaimana firman Allah SWT “Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).
Suamiberusaha membuat happy istrinya. Bisa dengan kata-kata positif, dapat dengan sanjungan, boleh dengan apresiasi, ucapan terimakasih, hadiah-hadiah, atau doa kebaikan langsung di hadapannya. Jangan merasa rugi bila menemani istri menyelesaikan keperluannya. Apalagi untuk kebutuhan rumah tangga.
Adabanyak kata-kata mutiara tentang ibadah, yang bisa kamu baca dan sebarkan agar semua orang makin antusias serta bersemangat dalam beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Berikut ini sajiaan kata-kata mutiara tentang ibadah, seperti dilansir dari Postingan Keren dan Majalah Pos , Senin (3/8/2020).
kOzTDb. Itikaf merupakan salah satu ibadah yang istimewa. Terlebih pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apa pengertian i’tikaf, bagaimana cara, niat, waktu, keutamaan dan syaratnya? Berikut ini pembahasannya. Pengertian ItikafHukum I’tikafNiat ItikafKeutamaan Itikaf1. Setiap saat mendapat pahala2. Sunnah Rasul3. Dapat lailatul qadarWaktu ItikafTempat ItikafSyarat dan RukunAgar Mendapat Pahala I’tikaf di RumahYang Membatalkan Itikaf I’tikaf إعتكاف berasal dari kata akafa عكف yang berarti al habsu الحبس yaitu mengurung diri atau menetap. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus. Penggunaan kata tersebut untuk sesuatu yang buruk misalnya kita dapati dalam Surat Al A’raf ayat 138. Secara istilah, pengertian itikaf adalah berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ …Dan janganlah kalian mencampuri mereka istri dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid… QS. Al Baqarah 187 Hukum I’tikaf Sayyid Sabiq menjelaskan, i’tikaf ada dua macam. Yaitu wajib dan sunnah. Itikaf wajib adalah i’tikaf karena nadzar. Misalnya ia mengatakan, “Jika aku sembuh dari penyakit ini, aku bernadzar akan beri’tikaf selama tiga hari.” Maka beri’tikaf tiga hari itu menjadi wajib baginya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang telah bernazar akan melakukan suatu kebaikan pada Allah, hendaklah dipenuhi nazar itu.” HR. Bukhari Bahkan meskipun nadzarnya itu terjadi pada masa jahiliyah. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah mengalaminya. أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ Umar bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, dulu aku di masa jahiliyah pernah bernadzar untuk beritikaf satu malam di masjidil haram.” Rasulullah lantas bersabda, “Maka penuhilah nadzarmu itu.” HR. Bukhari Itikaf sunnah adalah itikaf secara suka rela untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah termasuk yang sunnah ini. Namun hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan ini. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” HR. Bukhari Baca juga Sholat Tahajud Niat Itikaf Itikaf harus disertai niat. Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di masjid. Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Sehingga tidak harus melafadzkan niat. Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat itikaf نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala Sedangkan untuk i’tikaf wajib tersebab nadzar, lafadz niat itikaf sebagai berikut نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa fardlol lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, fardlu karena Allah Ta’ala Baca juga Shalat Istikharah Keutamaan Itikaf Keutamaan itikaf antara lain adalah sebagai berikut 1. Setiap saat mendapat pahala Tujuannya di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Saat terjaga, ia mengisi waktunya dengan shalat, tilawah, dzikir, berdoa, bermunajat, tadabbur, tafakkur atau mengkaji ilmu. Bahkan dalam kondisi tidur pun, orang yang beritikaf mendapatkan pahala yang besarnya tidak bisa didapatkan oleh orang yang tidur di rumahnya. Sebab tidurnya itu termasuk rangkaian i’tikaf. 2. Sunnah Rasul Itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah Rasulullah. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan di Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula istri beliau dan para sahabat Nabi. Mereka beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan ini. Bahkan sepeninggal Rasulullah, istri-istri beliau juga beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana hadits di atas. 3. Dapat lailatul qadar Orang yang itikaf 10 hari terakhir Ramadhan, insya Allah ia akan mendapatkan lailatul qadar. Bagaimana tidak, menurut hadits-hadits shahih, lailatul qadar turun pada malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Bukankah saat itu orang yang beritikaf sedang beribadah kepada Allah? Bahkan seandainya orang yang beritikaf itu sedang tidur dan hanya bangun sebentar pada malam lailatul qadar, insya Allah ia tetap mendapat lailatul qadar karena tidurnya merupakan rangkaian itikaf dan berpahala. Waktu Itikaf Itikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya. Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu itikafnya adalah semalam. Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu itikaf baginya adalah tiga hari tiga malam. Itikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri. Lebih afdhal utama jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri. Adapun waktu itikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf. Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam. Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid. Yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud. Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh. Sehingga bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya. Misalnya datang ke masjid menjelang shalat isya’ dan beritikaf sampai Subuh. Atau bahkan datang ke masjid beberapa jam sebelum shalat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari. Tempat Itikaf Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah di masjid. Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat itikaf. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat i’tikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah. Menurut mazhab Maliki, tempat i’tikaf adalah semua masjid. Tidak boleh beri’tikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat itikaf adalah seluruh masjid. Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat. Namun dalam kondisi pandemi, jika suatu daerah tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi sehingga masjid tidak menyelenggarakan i’tikaf, boleh melakukan i’tikaf di mushala rumah. Sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan wanita i’tikaf di mushala rumahnya dan pendapat sebagian kalangan Maliki dan Syafi’i yang membolehkan i’tikaf di mushala rumah sebagaimana dijelaskan dalam Syarh az Zurqani alal Muwaththa’. Meskipun dalam kondisi normal, pendapat itu merupakan pendapat yang lemah. مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ Tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan beliau akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa. Jika itu berdosa, maka beliau adalah manusia yang paling menjauh darinya. HR. Bukhari Syarat dan Rukun Untuk sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah. Bertempat di masjid. Tidak sah itikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beri’tikaf di mushala rumahnya. Suci dari hadats besar. I’tikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid. Izin suami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa izin dari suaminya. Rukun i’tikaf hanya ada dua. Yakni niat itikaf dan tinggal berdiam diri di masjid. Jika tidak berniat beri’tikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah i’tikaf. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang berniat beri’tikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan i’tikaf. Ibnu Jazi Al Maliki mengatakan, seseorang yang sedang beri’tikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam. Berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah-ibadah lainnya. Baca juga Kiat agar Sholat Khusyu’ Agar Mendapat Pahala I’tikaf di Rumah Agar mendapat pahala i’tikaf di rumah, berikut ini hal yang harus diperhatikan sebagaimana kami kutip dari Bayan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera PKS Ramadhan 1441 H Memasang niat i’tikaf sebagaimana tahun-tahun sebelumnya Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan mushala Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak sholat, tilawah, dzikir, doa dan munajat. Perbanyak pula membaca doa lailatul qadar pada malam hari ketika i’tikaf. Yang Membatalkan Itikaf Ada 5 hal yang membatalkan itikaf, yaitu Murtad. Sengaja keluar dari masjid tempat i’tikaf walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i. Hilang akal karena gila atau mabuk. Datangnya haid atau nifas. Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja. Melakukan dosa besar. Demikian pembahasan mengenai itikaf. Mulai dari pengertian, hukum, niat, keutamaan, waktu, tempat, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
I’tikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata akafa–ya’kifu–ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata "ala" menjadi "akafa ala al-amr" artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat I’takafa fi al-masjid berarti “tetap tinggal atau diam di masjid”. Menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. Hukum I'tikaf Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah isteri Nabi menuturkan, “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا Dari Ubay bin Ka'ab berkata, “Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud 2107, Ibn Majah 1760, dan Ahmad 20317. Beri’tikaf di luar bulan Ramadhan, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا فَضَرَبَتْ خِبَاءً فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى الْأَخْبِيَةَ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَالْبِرَّ تُرَوْنَ بِهِنَّ فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ Dari Aisyah berkata, “Nabi biasa beri’tikaf sepuluh hari terak¬hir dari bulan Ramadhan, kemudian aku memasang tirai untuk beliau, lalu beliau mengerjakan shalat Shubuh, kemudian beliau masuk ke dalamnya. Hafsah kemudian meminta izin pada Aisyah untuk memasang tirai, lalu Aisyah mengizinkannya, maka Haf¬sahpun memasang tirai. Waktu Zainab binti Jahsyi melihatnya, iapun memasang tirai juga. Pagi harinya Nabi menjumpai banyak tirai dipasang, lalu beliau bertanya “Apakah memasang tirai-tirai itu kamu pandang seba¬gai suatu kebaikan?”. Maka beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan itu Ramadhan itu. Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal sebagai gantinya”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1892 dan Muslim 2007. Rukun dan Syarat I’tikaf Rukun i’tikaf terdiri dari 1 Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nazarnya. 2 Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari. Syarat i’tikaf terdiri dari 1 Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf. 2 Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf. 3 Suci dari hadats besar. Yang Membatalkan I’tikaf I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh 1 Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ “…Dan janganlah kamu campuri mereka istrimu itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. QS. al-Baqarah, 2187. 2 Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah meriwayatkan عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ Dari Aisyah menuturkan, “Nabi apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia buang air besar atau buang air kecil”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1889 dan Muslim 445. Dr KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah PBNU
- I'tikaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan di sepertiga akhir Ramadan. Berdasarkan teladannya, Rasulullah SAW semasa hidupnya kerap melakukan iktifaf pada 10 hari terakhir Ramadan. Tujuan iktikaf adalah untuk meninggalkan kesibukan dunia dalam beberapa waktu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lantas, apa itu i'tikaf beserta keutamaan dan dalil hadisnya?Iktikaf dalam bahasa Arab berasal dari kata "I’tikafa-ya’takifu-i’tikafan" yang berarti tinggal di suatu tempat. Berdasarkan istilahnya, iktikaf dimaknai dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah seperti zikir, bertasbih, dan sebagainya. Hukum dari iktikaf adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya. Sebenarnya, iktikaf dapat dilakukan kapan pun, namun waktu paling utama untuk beriktikaf adalah pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Perihal iktikaf selama Ramadan dijelaskan Allah SWT melalui firmannya dalam surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧ Artinya “ ... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” QS. Al Baqarah [2]187 Teladan iktikaf pada sepertiga akhir Ramadan itu tertera dalam hadis riwayat Aisyah RA sebagai berikut “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” Bukhari dan Muslim. Suatu waktu, Rasulullah SAW pernah meninggalkan 10 hari iktikaf pada Ramadan. Namun, di tahun berikutnya, Rasulullah SAW menggenapkan iktikaf sebanyak 20 hari. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Ubay bin Ka’ab RA bahwa ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah SAW beriktikaf pada 10 hari terakhir dari Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau SAW tidak beriktikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beriktikaf selama 20 hari.”Beberapa jenis amalan yang dapat dilaksanakan selama iktikaf meliputi melakukan salat sunah, membaca Al Qur’an, berzikir, mendengarkan ceramah keagamaan, membaca buku-buku keislaman, hingga berdoa mengharap rida Allah SWT. Orang yang sedang beriktikaf sebaiknya meninggalkan berbagai hal yang tidak bermanfaat, mulai dari perbuatan maupun ucapan. Beberapa hal yang dapat membatalkan iktikaf adalah keluar dari masjid tanpa alasan sah, hingga menemui pasangan untuk berhubungan suami-istri. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi