Adabeberapa teori-teori berlakunya hukum Islam Indonesia yaitu sebagai berikut; 1. Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini diperkenalkan oleh seorang orientalis Kristen, H.A.R. Gibb, bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Misalnyaberkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku pada Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 , KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hukumdapat dibagi menjadi beberapa jenis hukum berdasrkan pada isinya. Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, klasifikasi hukum di indonesia dapat digolongkan berdasarkan sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya. Demikianlahalur proses beracara pidana secara umum/biasa di seluruh Indonesia, sebenarnya masih terdapat banyak detail yang dapat saya jelaskan tetapi agar mempersingkat waktu dan agar mudah dipahami oleh masyarakat umum maka saya merangkumnya dalam garis besar saja dan selebihnya anda dapat membacanya pada sumber di bawah ini atau 3 Menurut tempat berlakunya yaitu : Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia. internasional. 4. Menurut waktu berlakunya yaitu : Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah 2 Hukum pidana dalam arti subjektif, yakni sekumpulan aturan yang mengatur tentang hak negara untuk memberikan hukuman kepada orang yang melakukan larangan pidana.12 Dalam penerapan suatu perundang-undangan tidak akan terlepas dengan lingkup berlakunya hukum atau dari waktu dan tempat terjadinya perkara. Jadi menurut Ragawino, dengan adanya hukum pidana dan perdata barat sejatinya meringankan tugas hakim perdamaian adat, dimana masyarakat rela jika permasalahan yang terjadi diselesaikan dalam undang-undang tersebut, namun hal ini mengurangi substansi dari Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi pALfKj.